Pendaftaran Uji Kompetensi Resertifikasi untuk Penata Anestesi Tahap II

Pendaftaran Uji Kompetensi Resertifikasi untuk Penata Anestesi Tahap II

  • 10 Oktober 2025
  • Berita
  • 179

Kolegium Penata Anestesi resmi membuka kembali pendaftaran Uji Kompetensi Resertifikasi bagi Penata Anestesi tahap II sampai tanggal 12 November 2025. Kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan yang didasari atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai tindak lanjut dalam penyelesaian bagi tenaga kesehatan yang belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan sertifikat pengakuan kompetensi. Sesuai dengan ketentuan dalam regulasi, maka pengajuan SIP pertama kali mensyaratkan adanya bukti pemenuhan standar kompetensi melalui uji kompetensi nasional.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa Penata Anestesi yang menjalankan praktik keprofesian memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berkualitas kepada masyarakat.

Peserta uji kompetensi adalah lulusan pendidikan Aknes/Akpernes/PAMPERNES/D.III Keperawatan Program Studi Keperawatan Anestesi/D.III Keperawatan dengan konsentrasi anestesi dan gawat darurat medik/Program Studi Keperawatan: muatan institusi keperawatan anestesi/D.IV Keperawatan Anestesi dan Reanimasi/D.IV Keperawatan: muatan insitusi keperawatan anestesi dan lulusan D.III Keperawatan/S.1 Keperawatan - Ners dengan pelatihan anestesi sebelum tahun 2021. Mempunyai STR-PA yang masih aktif atau yang sudah tidak aktif masa berlakunya, belum pernah mempunyai SERKOM Penata Anestesi, SIPPA yang sudah tidak aktif dan tidak bisa memperpanjang karena tidak tercukupi SKP yang persyaratkan dan Penata Anestesi yang sudah bekerja di pelayanan anestesi maupun tidak bekerja di pelayanan anestesi lebih dari 5 tahun, sehingga membutuhkan sertifikat bukti pemenuhan kompetensi. Calon Peserta Uji Kompetensi bisa memenuhi salah satu dari persyaratan diatas untuk dapat ditetapkan menjadi peserta.

Bagi Penata Anestesi yang memenuhi syarat tersebut, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut : https://forms.gle/AitsbiRzPxfZ5gFv9

Berkas yang perlu disiapkan :

  1. Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6
  2. KTP
  3. Ijazah terakhir
  4. Transkrip nilai pendidikan terakhir
  5. STR-PA (Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi)
  6. Surat Rekomendasi dari tempat kerja (bagi yang sudah bekerja namun tidak di pelayanan anestesi lebih dari 5 tahun) dan Surat Pernyataan Belum Bekerja (bagi belum bekerja di pelayanan anestesi lebih dari 5 tahun)

Ketentuan tambahan :

  1. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak diperkenankan mengikuti ujian
  2. Panitia berwenang melakukan verifikasi dan validasi data, serta mendiskualifikasi peserta yang terbukti memalsukan dokumen
  3. Segala keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
  4. Peserta Uji Kompetensi Resertifikasi membayar biaya sebesar Rp. 500.000,- yang ditransfer ke Kolegium Penata Anestesi di Bank Mandiri No. Rekening 126.0012615547 yang akan dilakukan setelah dinyatakan lulus administrasi yang akan diumumkan lewat grup WA peserta.
  5. Surat Rekomendasi dari tempat kerja dan Surat Keterangan Belum Bekerja bisa didownload di sini : https://shorturl.at/FaZvE

 

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi via email :  [email protected] atau Telepon/Whatsapp : Andhika (082193194071) dan Putu Juni Arta (081338338602)

facebook twitter email whatapps