Perkuat Peran Apoteker, Kolegium Farmasi Gelar Workshop Nasional Penanggulangan Tuberkulosis
Gunungkidul – Apoteker memiliki peran penting dalam memastikan pasien tuberkolosis memperoleh obat secara tepat, aman, dan teratur hingga pengobatan selesai. Penguatan kompetensi apoteker diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pasien, memantau efek samping obat, mencegah terputusnya pengobatan, serta mendukung keberhasilan eliminasi tuberkulosis di Indonesia (1/8).
Untuk memperkuat peran tersebut, Kolegium Farmasi membekali 35 apoteker melalui Workshop Nasional Peningkatan KOmpetensi Apoteker dalam Penanggulangan Tuberkulosis, Peserta berasal dari puskesmas, rumah sakit, apotek, perguruan tinggi, dan dinas kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembekalan mencakup manajemen terapi tuberkulosis, pemantauan efek samping obat, pengelolaan ketersediaan obat program TB, dan konseling kepada pasien. Kompetensi tersebut dibutuhkan agar apoteker mampu mendampingi pasien selama menjalani pengobatan yang memerlukan waktu panjang dan kedisiplinan tinggi.
Melalui konseling, apoteker diharapkan dapat memberikan informasi penggunaan obat yang mudah dipahami, membantu pasien menghadapi efek samping, serta mencegah penghentian pengobatan tanpa arahan tenaga kesehatan. Pendampingan yang tepat dapat meningkatkan kepatuhan pasien dan mendukung keberhasilan terapi.

Ketua Kolegium Farmasi, Prof. Dr. apt. Dyah Aryani Perwitasari, M.Si., Ph.D., FISQua., membuka acara dan menyampaikan materi mengenai kebijakan nasional pengendalian tuberkulosis dan peran profesi farmasi dalam mendukung strategi End TB Indonesia. Materi manajemen terapi TB dan pemantauan efek samping obat disampaikan oleh apt. Drs. Budi Raharjo, SpFRS. Sementara itu, Dr. apt. Mariyatul Qibtiyah, S.Si., SpFRS., menyampaikan materi mengenai pengelolaan obat program TB dan praktik konseling pasien..
Sebagai tindak lanjut, peserta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang berfokus pada tiga aspek utama, yaitu penguatan pemantauan efek samping obat (ESO), optimalisasi pengelolaan obat TB, dan penguatan program konseling pasien TB. Implementasi RTL dirancang dilaksanakan selama 90 hari melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi guna meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan keberhasilan terapi pasien tuberkulosis.