Tugas dan Wewenang Majelis Disiplin Profesi
Majelis Didiplin Profesi (MDP) berperan mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Peran
Melaksanakan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan disiplin yang ditetapkan oleh Menteri
Fungsi
- Penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- Pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi;
- Profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- Pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin;
- Pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan atau yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien.