PUTUSAN MK TEGASKAN INDEPENDENSI KOLEGIUM DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL

PUTUSAN MK TEGASKAN INDEPENDENSI KOLEGIUM DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL

  • 17 Maret 2026
  • Berita
  • 260

Jakarta, 17 Maret 2025 – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan penting mengenai kedudukan Kolegium dalam sistem kesehatan nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa Kolegium merupakan unsur keanggotaan Konsil yang bersifat independen, khususnya dalam pengembangan cabang disiplin ilmu serta penyusunan standar pendidikan profesi.

Putusan ini sekaligus menjawab permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang berkaitan dengan definisi Kolegium sebagai “alat kelengkapan Konsil”. Mahkamah menegaskan bahwa Kolegium tidak dapat diposisikan sebagai subordinasi struktural, melainkan sebagai unsur keanggotaan yang memiliki independensi dalam menjalankan fungsi akademik dan keilmuan.

Keanggotaan Kolegium Kesehatan periode tahun 2024–2028 telah memperoleh penguatan hukum melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 161/B/2025/PT.TUN.JKT yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan PTUN Nomor 470/G/2024/PTUN.JKT, serta semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung MA 78/K/TUN/2026 tanggal 4 Juni 2025.

Mahkamah juga menekankan bahwa Kolegium sebagai lembaga pengampu cabang disiplin ilmu harus menjalankan perannya berdasarkan kaidah ilmiah, rasionalitas, serta prinsip evidence-based medicine (EBM), tanpa adanya konflik kepentingan. Independensi ini bahkan mendapatkan perlindungan konstitusional sebagai bagian dari hak pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan yang menyatakan Pasal 451 UU Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Kolegium yang telah ada sebelumnya tetap diakui dan dapat menjalankan tugasnya hingga terbentuknya Kolegium baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi kelembagaan Kolegium. Sebelumnya, Kolegium dibentuk oleh organisasi profesi dan berada dalam struktur organisasi tersebut. Namun, setelah berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023, Kolegium dibentuk oleh kelompok ahli pada masing-masing disiplin ilmu, difasilitasi oleh negara, serta menjalankan fungsi keilmuan secara independen.

Ke depan, Kolegium bersama Konsil Kesehatan Indonesia akan terus menjalankan peran strategis dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu serta menyusun standar pendidikan dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan serta mendukung pencapaian sistem kesehatan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Kolegium juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, profesionalisme, dan perlindungan masyarakat. Kolaborasi dengan pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan nasional serta memastikan tersedianya tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

facebook twitter email whatapps